22 November 2013

Samsung didenda 3,4 Triliun karena melanggar paten Apple




Perseteruan antara Samsung dan Apple masih terus berlanjut. Kali ini giliran sang vendor asal Korea Selatan yang harus menelan pil pahit setelah mereka kembali kalah di pengadilan setelah terbukti bersalah melanggar paten Apple.


Delapan juri di Pengadilan California, AS, telah memutuskan bahwa sejumlah produk Samsung seperti Galaxy S4 dan lainnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hak paten smartphone dan tablet yang dimiliki Apple.

Keputusan ini membuat Samsung kembali harus mengeluarkan uang tak sedikit untuk membayarkannya kepada Apple. Pengadilan California sendiri memutuskan agar Samsung membayar USD 290 juta kepada Apple, atau sekitar Rp 3,4 triliun.

Tuntutan sejumlah juri ini memang terbilang rendah dari yang diajukan oleh Apple yang meminta Samsung membayar ganti rugi sebesar USD 380 juta, sedangkan dari pihak Samsung hanya ingin membayar USD 53 juta saja.

Samsung bukannya tanpa perjuangan untuk menolak hasil keputusan ini, karena mereka juga meminta pengadilan ulang namun ditolak.

Selama pengadilan berlangsung, Senior Vice President Marketing Apple Phil Sciller mengatakan bahwa sejak awal Samsung Galaxy S terang-terangan meniru iPhone.

"Aksi meniru itu membuat dunia tak melihat dan memiliki Apple dan mempertanyakan keahilan dan inovasi yang mereka berikan kepada konsumen,” kata Phil, seperti dikutip dari Trusted Reviews.

"Kami memulai dari iPod dan kami menyerahkan segala sumber daya untuk memnghasilkan produk," tandasnya.

Belum ada komentar dari Samsung mengenai kekalahan dari Apple ini. Tapi yang jelas, ini bukan pertama kali pabrikan Korea itu kalah dari Apple dan diharuskan membayar sejumlah uang.



0 komentar:

Post a Comment

 
eko77